News &
Updates

News Image

Share

Peraturan Seragam Sekolah Menyulut Kontroversi : Apakah Siswa Wajib Beli Seragam Baru Setelah Liburan?
15 April 2024

Pacet, Kampus Ursulin - Kontroversi baru-baru ini muncul terkait dengan implementasi Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang seragam sekolah di Indonesia. Peraturan ini menyatakan bahwa ada dua jenis seragam yang diwajibkan, yaitu pakaian seragam nasional dan seragam Pramuka, dengan keleluasaan bagi sekolah untuk mengatur seragam siswa sesuai dengan ciri khas masing-masing.

Namun, salah satu interpretasi yang menimbulkan kebingungan adalah apakah siswa wajib membeli seragam baru setelah liburan sesuai dengan peraturan ini. Banyak orang tua dan siswa yang memahami bahwa peraturan ini mewajibkan mereka untuk membeli seragam baru, meskipun seragam sebelumnya masih layak pakai.

Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan siswa terkait beban biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk membeli seragam baru setelah liburan. Beberapa pihak juga menyoroti bahwa kebijakan ini mungkin tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga yang berbeda-beda.

Menyikapi hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberikan klarifikasi bahwa peraturan ini tidak mengharuskan siswa untuk membeli seragam baru setiap tahunnya. Seragam yang masih layak pakai dapat terus digunakan oleh siswa tanpa adanya keharusan untuk membeli yang baru setelah liburan.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan kekhawatiran yang muncul dapat terselesaikan, dan peraturan ini dapat diterapkan dengan lebih jelas dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan di Indonesia. (aer)