News &
Updates

News Image

Share

Pancasila sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia
27 Agustus 2025

Pancasila memiliki kedudukan penting sebagai dasar dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Artinya, setiap kebijakan, peraturan, dan keputusan negara harus berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Lima sila di dalamnya menjadi pedoman agar hukum yang berlaku tidak hanya bersifat mengikat secara yuridis (menurut hukum atau aturan yang berlaku), tetapi juga mencerminkan keadilan, kemanusiaan, persatuan, serta menjunjung tinggi nilai moral bangsa.

Dalam praktik ketatanegaraan, Pancasila berfungsi sebagai ruh dari sistem hukum nasional. UUD 1945 memang menjadi hukum tertinggi secara formal, namun seluruh pasal dan peraturan turunannya harus sejalan dengan prinsip dasar yang terkandung dalam Pancasila. Dengan begitu, hukum yang dibuat tidak semata-mata bersifat teknis, melainkan juga mencerminkan cita-cita bangsa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, demokratis, dan bermartabat.

Namun, hal tersebut tampaknya belum diterapkan secara konsisten oleh beberapa anggota DPR sendiri. Contohnya, Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, yang sebelumnya menyampaikan pernyataan mengenai tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan. Pernyataan awalnya sempat menimbulkan kontroversi karena menghitung biaya kos Rp 3 juta per hari dikalikan 26 hari kerja sehingga menjadi Rp 78 juta per bulan. Pernyataan ini mendapat sorotan karena dianggap tidak sesuai logika perhitungan dan jauh dari biaya kos normal di kawasan Senayan.

Adies kemudian meralat pernyataannya. Ia menjelaskan bahwa biaya kos Rp 3 juta adalah per bulan, bukan per hari. “Rp 3 juta kali dua belas bulan,” kata Adies kepada wartawan di Kompleks Senayan, Selasa, 19 Agustus 2025. Menurutnya, biaya kos Rp 3 juta per bulan merupakan yang termurah di kawasan Senayan. Ia menambahkan, “Untuk pengganti rumah dinas yang tidak ada, anggota DPR dengan sekitar Rp 50 juta uang sewa rumah, itu kos, uang kos dengan harga Rp 3 juta sebulan, saya rasa masih make sense dengan tugas-tugas kenegaraan mereka.”

Sebelum meralat pernyataan itu, Adies juga menyebut bahwa tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan dikalikan 26 hari kerja menjadi Rp 78 juta. Pernyataan ini memunculkan kekeliruan perhitungan karena mengalikan biaya bulanan dengan jumlah hari kerja, yang sebenarnya tidak tepat. Koreksi ini menegaskan pentingnya memahami angka secara benar dan konteks perhitungannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penerapan Pancasila sangat penting dalam setiap tindakan pejabat publik. Setiap kebijakan, pernyataan, atau keputusan negara harus berlandaskan nilai keadilan, kejujuran, dan kepedulian terhadap rakyat. Dengan mematuhi prinsip-prinsip Pancasila, pejabat negara dapat menjalankan tugasnya dengan transparan, bertanggung jawab, dan selaras dengan kepentingan masyarakat.

Sumber:
Tempo.co. “Adies Kadir Ralat Hitungan Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta.”

Oleh : Arya, Gracia, Fino, Valent, Dinda - IXC